CMD (Catat Manusia Dzolim)

Diperbarui: 28 Mei 2026
(Khusus usia, tidak pernah diupdate sejak pertama kali pembuatan halaman)

Sri Hastuti alias Tutik (Perempuan, 56 tahun)

Kasus :
Menjual Rumah Orang Tuaku tanpa izin Semua Ahli Waris. Letak unit yang dijual: Jl. Terusan Ikan Nus 1 No.8 RT. 10 RW. 02, Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Malang. Listrik: Dulcholis (ID: 86059961507 NO: 513110360969 900vA)
Status :
Kakak Tiri
Lokasi :
Junggo, Batu - Malang, Jawa Timur
Koordinat :
7.7993,112.5195 Dan, Rumah dijual: 7.9331,112.6382
Singkat Cerita :
Orang tua hanya titip nama sertifikat atas nama dia, dalam kondisi semua anak sudah mendapatkan hak bagian dari hasil penjualan semua tanah di Jurang Kuali (milik bapak Pribadi, bukan milik Ibu), kecuali saya dan Mbak Dewi. Mulai dari anak yang di Jakarta hingga Kupang sudah bagi rata. Namun, yang terjadi?
Informasi tambahan 1: mengenai kalimat yang saya dengar sendiri dari mulut Mas Bambang Kupang, Nusa Tenggara Timur: "Nih Pak, Bapak kemarin bagi-bagi warisan, saya bagi lagi ke Nona dan Rio."
Informasi tambahan 2: ketika saya mau menikah (yang akhirnya gagal juga) dengan perempuan Jombang. Saya bertanya kepada Bapak: "Pak aku setelah menikah tinggal di mana?" Bapak menjawab: "Mana-mana saja, tinggal di sini bisa, di sana bisa. (Sini: Rumah Tunjungsekar karena sedang diobrolkan disitu. Sana: Rumah Mbiru)" Lalu saya ucap "Engkok lek moro-moro disikat mbak Tutik Pak? (itu hanyalah pikiran asal)". Bapak berkata "Halah gak mungkin. Tutik itu mau meninggal".
Faktanya sama saja, orang yang dipikir gak merebut. Akhirnya merebut juga seperti pada kasus Sutrisno di bawah ini.

Muhammad Galih Nur Ika Prasetyo alias Galih (Pria, 34 tahun)

Kasus :
Fitnah, menjelekkan diri saya agar saya batal nikah. Dia kira saya tidak bisa membaca isi aplikasi WhatsApp, calon saya.
Status :
Cucu Bapak saya (anak dari Sri Hastuti)
Lokasi :
Junggo, Batu - Malang, Jawa Timur
Koordinat :
Singkat Cerita :
Setelah 1 tahun dan mengetahui rumah Bapak saya dijual, sayapun ikut menyadari kenapa saya digagalkan menikah. Dan ingat, itu bukan kegagalan nikah pertama saya. Kegagalan nikah pertama saya sudah digagalkan oleh Sutrisno. Kegagalan nikah kedua saya digagalkan oleh Galih. Di depan saya, dia seolah mendukung saya. Di belakang saya, dia menjelekkan saya. Dari WhatsApp di calon saya itu ada perkataan "Otaknya Paksi di mana?" "Paksi itu gak bertanggung jawab". Intinya panjang lebar isinya melarang saya menikah. Gila, chatnya panjang banget banyak banget pokoknya. Saya gak menyangka sebegitunya dia menjelekkan saya di WhatsApp dia dengan calon saya itu. Meskipun di akhir obrolan saya, karena saya langsung marah dan chat dengannya, dia berkata "Jangan kau jelekkan aku dengan Nonaku" (Dia ketakutan jika saya menjelekkan balik dia di depan calonnya). Oh iya ada juga perkataan "Ojok ngarepi warisan thok ae koen" (Jangan mengharap warisan kamu itu). Logika paling aneh. Saya yang gak menerima warisan, diucapkan seperti itu oleh yang merebut warisan saya itu sendiri. Padahal tahukah Anda? Kita sudah punya rencana untuk tinggal di rumah si perempuan, tidak sama sekali berpikir untuk tinggal di rumah Bapak saya tersebut.

Sutrisno alias Sutris

Kasus :
Pengambilan surat tanah Ibuku, menjualnya tanpa memberikan kepada Ahli Waris (Saya)
Status :
Paman
Lokasi :
Mluwo, Klampok, Singosari - Malang, Jawa Timur
Koordinat :
Singkat Cerita :
Jangankan ke A,B,C,D, dan E. Ketika Mas Har meminta bagian dari Ibu saya. Bapak sayapun berkata: "Ngawur, itu bagian Paksi dan Dewi thok". Tetapi Paman saya sebagai ahlinya ahli dalam membenarkan anggapannya sendiri, beralasan mengamankan harta Ibuku. Faktanya saya sebagai ahli waris Laki-Laki dalam kondisi tidak makan 3 hari atau kesusahan mencari kerja, bahkan sampai masuk penjara. Dia tetap enjoy bisa naik mobil baru dan makan di warung setiap hari. Perlu diingat, saat ibuku mau meninggal beliau berucap "Ojok rebutan tegal karo mbak dewi yo (Jangan berebut tanah kebun dengan Mbak Dewi)". Namun, faktanya yang tidak terpikirkan merebut, malah merebut). Apalagi saat masih kecil, saya dan mbak pernah diajak kerumah Bapak Bero saat menjelang maghrib Ibu berkata "Tegalmu iki Ci, tegalmu" "Yo, mbesok lek wes gedhe", kemudian masuk ke rumah Bapak Bero dengan suguhan Kates ager-ager (Pepaya Merah dibalut agar-agar). Perlu diketahui, saya masuk penjara karena tak mampu bayar biaya cop pasport. Disini, posisi tanah yang dijual adalah tanah milik Ibu di Jurang Kuali (Ingat, bukan yang milik Bapak). Pembeli sama sekali tidak ingin membeli (Bp. Bero), tapi karena dipaksa dan didatangi sekitaran ~9 orang. Akhirnya membeli dengan terpaksa. (Status dia sebelumnya adalah sebagai penyewa). Hal ini diperkuat juga saat di Notaris Prima, Singosari, Malang, Jawa Timur. Bp. Bero tidak ada niat membeli sama sekali. Dan Notaris Prima, adalah satu-satunya notaris lurus di Malang. Sebab diapun berkata "Pak Sutrisno ini tidak ada hak sama sekali". Jadi, final resultnya Pak Sutrisno (pengambil hak) berkata "Iya ini setelah rekeningnya Paxi jadi, saya transfer 50 juta 50 juta dulu (maksud: 50 juta Paksi, 50 juta Dewi. Karena penjualan lebih dari itu. Bahkan sempat berpikir: kok cuman 50 juta???). Sisanya nanti." (2007). Namun, hingga 19 tahun kemudian tidak pernah terjadi. Bahkan yang 50 juta itu belum dia transfer. (Pengacara: Didepan membela klien, dibelakang ngopi bareng. "Jika saya memenangkan Pak Sjapar (Bapak saya), gaji 1x. Jika saya memenangkan Pak Sutrisno + Suyono, gaji 2x").
Setelah mengakui tidak punya hak sama sekali di depan Notaris. Beberapa tahun kemudian si Idiot itu menyatakan bahwa dia lebih berhak karena dia pernah diangkat menjadi anaknya ibuku.
Tambahan: Rapot sekolah dasar saya pernah diambil paksa oleh mereka. Entah untuk apa, sepertinya mereka memakai demi memalsukan tanda tangan.

Tambahan:
Sutrisno juga pernah mengusir Bapak saya dari rumah Mbiru, Gunungrejo. Yakni tempat lahir saya pribadi dan tempat bapak dan ibu saya menetap. Ucapannya: "Minggato koen, iki lho omahku" (Pergi kau dari rumah ini, ini rumah saya). Dalam hati saya "lho bapak ini suaminya ibuku". Setelah kejadian itu, bapak saya beberapa hari kemudian menyewa mobil pick up & membawa kasur untuk saya tidur di rumah baru. Ya, untuk saya tidur. Karena Bapak saya masih tidur di karpet (baru tidur di matras saat diberi oleh mas Har). Tidur di area jemur pakaian yang tentu panas kepanasan, dingin kedinginan, dan di depannya hanya tertutup anyaman bambu. Udara dingin bisa masuk. Tapi mau gimana lagi? Sudah diusir. Ingat, itu tempat tidur bapak saya. Sementara bapak menyuruh saya tidur di dalam kamar. Bapak saya selalu mengalah. Dia yang beli rumah, tapi dia yang tidur di atap kaca plastik. Padahal Bapak saya adalah Tentara Perjuangan 1945 yang bisa saja meminta bantuan ke tentara muda lainnya. Ditambah memiliki cucu seorang Jaksa + Polisi yang dengan mudahnya bisa meminta bantuan. Yup, Bapak saya pernah dipenjara Belanda selama 1 minggu tidak diberi makan. Fakta berikutnya saat bapak ambil kasur adalah Sutris berkata "Deloken Bapakmu kasur digowo ora entos ngrumat anak". Artinya "Lihatlah kasur dibawa, bapakmu gak bisa ngerawat anak". Naudzubillah. Karena faktanya Bapak saya sendiri anaknya sembilan (9), sementara yang berkata cuman punya anak 2. Dan kasur tersebut dipakai untuk saya, bukan untuk dia. Bapak saya ibarat induk ayam yang lagi melindungi anak-anaknya. Dan di situ Mbak Dewi juga diajak ke rumah baru, takut dijahati Sutris di kemudian hari. Tapi UCAPAN MANIPULATIF dari Sutrisno mencoba membumbui otak kita sewaktu masih kecil. Dia yang mengusir Bapak saya di hari sebelumnya karena rumah itu diakui juga milik dia, tiba-tiba besok-besoknya menyalahkan Bapak saya karena membawa kasur. Padahal itu bukanlah rumah dia.

Catatan kaki: Sri Hastuti padahal sewaktu Sutrisno mengambil, dia berkata kepada saya: "Kui iku hartamu si Paksi. Ngawur wae Sutrisno ngedol-ngedol ora onok hak. Koe lek ngerti agomo, iku hakmu". Ucapan tersebut dengan jelas diucapkan dengan saksi Sri Harnoko. Mas Har (Sri Harnoko) merespon "enggak...Lek Paksi wis ngerti agomo (Kalau Paksi justru lebih paham agama)". Dia sendiri ketika hak saya diambil Sutris, dia emosi dan sampai berkata yang artinya "Kamu kalau paham agama..." Namun, saat Bapak saya meninggal, ternyata dia juga ikut-ikutan.

Kebodohan saya waktu itu adalah tak mencatat kalimat Bapak saya. Pada tahun sekitar 1997-1999 (saat Ibu saya belum sakit sama sekali + saya belum sekolah). Bapak sayapun berkata: "Sutrisno dan Siyono kui tukang nipui uwong". Ucapan itu terjadi di malam hari tepat di ruang tamu bagian selatan. Dan siangnya ada orang meninggal. Saat ibu selesai bercakap-cakap dengan bapak. Ibupun berkata "Yok turu wes bengi", saya respon "Ayo wis nang kuburan". Yup, saya guyoni ibu, karena siangnya ada orang meninggal.
Dicatat, karena hukum tidak berjalan secara Gratis.
Dan, atau terbayar ✅ dengan sepotong calon-calon tai.
Diupdate karena seluruh catatan tenggelam di antara ribuan catatan.
Memaafkan itu baik, tapi menjadi korban ke-2, 3, 4x itu tidak baik.